1. Pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan
Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti
tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya
jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan
ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau
anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh
apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

2. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama
melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan
perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan
keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan
kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.

3. Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan
rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.

4. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan
auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

5. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan
dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut.

Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

“KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa
mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing
guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut,” pungkasnya.

Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.**