JENEPONTO – Sembilan caleg terpilih pada pemilu 2024 belum menyetor LHKPN kepada KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba kepada awak media, Senin (15/7/2024).

“Lima dari partai Nasdem, empat dari PKB, total sembilan,” kata Rahmat Imba.

Pentingnya LHKPN dari KPK digenjot melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait. LHKPN adalah syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik.

Penekanan dilakukan melalui pengurus partai maupun kepada caleg secara langsung.

“Kemarin kita rapat lagi terkait LHKPN caleg terpilih Jumat 12 juli 2024 pukul 14.30 Wita menghadirkan semua Partai, Bawaslu, Kapolres, Sekwan DPRD dan caleg terpilh,” imbuhnya.

Batas penyetoran LHKPN berakhir 7 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.

“AMJ (Akhir Masa Jabatan) legislatif DPRD Jeneponto 28 April 2024, bersamaan pada hari itu caleg terpilih akan dilantik,” ucapnya.