JENEPONTO – Sembilan caleg terpilih pada pemilu 2024 belum menyetor LHKPN kepada KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan Kasubag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Imba kepada awak media, Senin (15/7/2024).

“Lima dari partai Nasdem, empat dari PKB, total sembilan,” kata Rahmat Imba.

Pentingnya LHKPN dari KPK digenjot melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait. LHKPN adalah syarat mutlak bagi caleg terpilih untuk bisa dilantik.

Penekanan dilakukan melalui pengurus partai maupun kepada caleg secara langsung.

“Kemarin kita rapat lagi terkait LHKPN caleg terpilih Jumat 12 juli 2024 pukul 14.30 Wita menghadirkan semua Partai, Bawaslu, Kapolres, Sekwan DPRD dan caleg terpilh,” imbuhnya.

Batas penyetoran LHKPN berakhir 7 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan.

“AMJ (Akhir Masa Jabatan) legislatif DPRD Jeneponto 28 April 2024, bersamaan pada hari itu caleg terpilih akan dilantik,” ucapnya.

Total caleg DPRD Jeneponto terpilih pada pemilu 2024 sebanyak 40 orang.
Semuanya telah menyampaikan LHKPN kepada KPK. Namun dlsembilan diantaranya belum mendapat tanda terima.

Rahmat mengungkap, terdapat satu kendala dialami caleg belum menyetorkan LHKPN dari KPK kepada KPU.

“Kendalanya menunggu tanda terimanya dari KPK, itu saja, sementara caleg sudah menyampaikan semua ke KPK,” tuturnya.

Sementara itu lanjut dia, 31 caleg yang memperoleh tanda terima LHKPN disetor langsung oleh masing-masing pengurus partai kepada KPU Jeneponto.

“Disetor melalui partai, jadi partai yang merekap semua dan dibawa ke KPU,” pungkasnya.

Berikut daftar partai sudah menyetor LHKPN serta bukti tanda terima kepada KPU Jeneponto

– Partai PKS 2
– Perindo 1
– PPP 5
– PAN 4
– Demokrat 1
– Gerindra 4
– Golkar 6
– Ummat 1
– Hanura 3
– Nasdem 7 (tersisa lima caleg)
– PKB 6 (tersisa empat caleg). (*)