KPU Luwu Utara Singkronkan DPTHP II, Ini Tujuannya
“Oleh karena karena itu, ucap Syamsul Bachri sebelum DPTHP- II ditetapkan oleh KPU, kami meminta masukan dari partai Politik, dan Bawaslu terkait data pemilih ini,” pinta Syamsul.
Dikatakannya bahwa partai politik dapat memberikan masukan kepada KPU terhadap penyempurnaan DPTHP-II tentunya dengan melengkapi dokumen kependudukan seperti KK dan KTP-elektronik.
” Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri berharap, kepada semua pihak melalui rakor ini KPU mendapatkan masukan terhadap data pemilih yang akan ditetapkan menjadi DPTHP-II, sehingga tidak ada lagi warga yang sudah bersyarat tidak terdaftrar,” jelasnya.
Hadir dalam acara rapat sinkronisasi ini Komisioner KPU Devisi Data dan Informasi Supriadi, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati. Kadis Dukcapil Mas’ud Masse, Komisioner Bawaslu Ibrahim Umar, dan Ketua dan Anggota PPK, Panwascam dan Sejumlah Partai Politik se Kabupaten Luwu Utara. (yustus).