Karena itu, Anwar menyebut, tindakan advokat dilakukan dengan tanpa hak dan dengan dgn cara melampaui wewenang sebagaimana surat kuasanya. “Sehingga permohonan kasasi oleh KPU Makassar itu harus batal demi hukum,” ujar Anwar.

Anwar juga meminta semua tim untuk mewaspadai tindakan oknum tertentu yang berusaha untuk mengganti berkas perkara yang sejak hari Senin kemarin diantar oleh pegawai PTTUN Makassar ke MA. (***)