Dia menegaskan, secara hukum putusan MA memang sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada lagi pilihan KPU, kecuali mengeksekusi putusan PT TUN.

“Kalau secara hukum, putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPU. Eksekusi jalan terbaik, ” tuturnya.

Hanya saja dia tidak menampik, masih ada cela upaya hukum yang kemungkinan bisa dilakukan oleh Paslon yang merasa dirugikan. Hanya saja, hal itu bisa dilakukan setelah KPU mengeksekusi putusan PT TUN.

“Jadi tidak ada jalan lain kecuali mengeksekusi putusan MA sesegera mungkin karena itu adalah perintah Undang-undang,” kata Kuasa Hukum KPU Makassar. (*)