KPU Segera Faktualisasi Partai Berkarya
Makassar, Matasulsel – Partai Berkarya dinyatakan lolos untuk mengikuti verifikasi faktual bersama dua parpol baru yang sebelumnya juga dinyatakan lolos. Kepastian itu setelah adanya mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Berkarya.
“Kita diberi waktu untuk masuk ke tahap verifikasi faktual,” ungkap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, Sabtu (23/12).
Ia menuturkan, pasca dinyatakan lolos, Partai Berkarya akan melakukan persiapan jelang verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU beberapa hari kedepan. Namun, jadwal pasti pelaksanaan verifikasi faktual Partai Berkarya belum ditentukan oleh KPU.
Meskipun memang, pelaksanaan verifikasi faktual parpol peserta pemilu telah berlangsung sejak 15 Desember 2017 kemarin dan akan berakhir pada 4 Januari 2018. Kemudian, pada 17 Februari 2018 sudah bisa diumumkan parpol peserta pemilu 2019.
“Kita siap-siap untuk verifikasi faktual dan menunggu putusan dari KPU kapan untuk diverifikasi. Segera, paling lama dalam waktu 3×24 jam setelah putusan, saya kira KPU akan segera membuat regulasi untuk keputusan ini. Jadi jadwal akan kami sesuaikan, kalaupun tidak bersamaan dengan partai-partai lain yang sudah mendahului. Kalau kami yah paling telat diakhir Desember 2017 ini, tapi kan nanti akan ketemu, nanti ketemunya di Februari,” terangnya.
Terkait persoalan yang dihadapi Partai Berkarya sehingga dinyatakan tidak lolos beberapa waktu lalu. Badaruddin Picunang menjelaskan, yang menjadi persoalan yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dinilai tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan sebagai rujukan untuk menganalisa keterpenuhan syarat keanggotaan, khususnya level kabupaten/kota.
“Itukan hanya KTA saja dibeberapa daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat, tapi menurut kami memenuhi syarat. Karena kami mengikuti mekanisme, mungkin ada beberapa daerah yang KTP nya dengan KTA nya tidak jelas karena agak kabur, sehingga tidak memenuhi syarat,” papar Badaruddin
Sementara, struktural Partai Berkarya telah dipenuhi sesuai dengan standar parpol yang dikeluarkan oleh KPU.
“Kalau pengurus sampai kecamatan pun kita sudah memenuhi syarat, baik kepengurusan maupun kantor seluruh indonesia. Jadi yang dipermasalahkan itu hanya kartu tanda anggota saja. Kalau KTA kami kan sudah siap, tapi kalau KTA kan harus dibuktikan dengan adanya e-KTP, e-KTP inikan tidak setiap daerah sekarang kurang bagus e-KTP nya,” jelasnya. (*)