KPU Selayar Antarkan Pilkada ke Tahapan Rekapitulasi Pemungutan Suara

Arifuddin Lau
21 Des 2020 10:20
PILKADA 0 18
3 menit membaca

SELAYAR, MATA SULSEL – Setelah melalui serangkaian tahapan, proses, serta perjuangan panjang yang lumayan melelahkan, menguras energi, pikiran, dan otak, dengan bantuan dan back up para pejuang demokrasi di level kelurahan, desa dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, akhirnya berhasil mengantarkan rangkaian pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati, 9 Desember 2020, mendekati tahapan finalisasi yang dikemas melalui rangkaian kegiatan rekapitulasi pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati, sebagai sebuah bahagian dari tradisi birokrasi, dan kelembagaan di internal KPU, selaku penyelenggara teknis pemilu.

Rapat pleno yang dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, diselenggarakan secara terbuka dan terpusat, di ruang pola kantor bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, pada sekitar pukul 09.00-17.15 Wita, hari, Rabu, (16/12) sampai dengan hari, Kamis, (17/12) kemarin.

Membuka dan mengawali rangkaian rapat pleno, Ketua KPU, Nandar Jamaluddin menyatakan secara tegas, dan lugas bahwa kegiatan rapat pleno diselenggarakan dengan tetap mematuhi serta mengedepankan prosedur standar protokol kesehatan (prokes) penanganan covid 19 sebagaimana yang diatur dan digariskan oleh ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6, 10, dan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang : tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di era pandemi covid 19

Penegasan tentang pemenuhan standar protokol kesehatan (prokes) penangananan covid 19, kata dia, sangat jelas digariskan pada pasal 2, dan 64 huruf d, PKPU nomor 6 tahun 2020.

Bertitik tolak pada ketentuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar akhirnya memilih dan menetapkan untuk menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara, di ruang pola kantor bupati dengan mempertimbangkan ukuran dan kapasitas ruangan yang lebarnya mencapai 30 m, panjang 50 meter; dan luas 1500 meter.

Bila dibagi-bagi, maka ruang pola kantor bupati setidaknya mampu menampung peserta dan atau tamu undangan maksimal 700 orang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.