KPU Selayar Tetapkan Paslon ZAS dan BAS Sebagai Peserta Pilkada 2020
Hadir pula selain LO Paslon, beberapa Pimpinan Partai Politik Pengusul Paslon sebagai pengusung dalam Pilkada Selayar, diantaranya, Ketua DPC Partai Gerindra, Zubair Nasir dan pengurus Partai NasDem serta Pengurus Partai Keadilan Sejahtera.
Berdasarkan kalarifikasi dan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, KPU menetapkan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Kepulauan Selayar, tahun 2020, melalui Berita Acara penetapan Pasangan Calon Nomor: 232/PL.02.3-BA/7301/KPU-Kab/IX/2020, diantaranya, Calon Bupati, Dr. H. Zainuddin, SH, MH berpasangan Calon Wakil Bupati, Aji Sumarno, B, S STp, MM, melalui Partai Pengusul PKB, Partai Demokrat dan PKS, dengan jumlah 6 Kursi.
Serta Calon Bupati, H. Muh. Basli Ali berpasangan Calon Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH, melalui Partai Pengusul, Golongan Karya, PDIP, PAN, NasDem dan Partai Gerindra dengan jumlah 18 Kursi.
Sementara itu berita acara penetapan Paslon tersebut juga ditandai dengan Surat Keputusan (SK) KPU, Kepulauan Selayar, nomor, 199/PL.02.3-KPT/7301/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar.
“susunan nama Paslon, bukan nomor urut calon tetapi berdasarkan nomor pendaftaran Calon”, kata Ketua KPU, Kepulauan Selayar Nandar Jamaluddin.
Situasi kantor KPU saat berlangsungnya penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU kepada pslon Bupati dan Wakil Bupati, Kapolres Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bersama Wakapolres, Kabag Ops dan beberapa Kasat juga terlihat hadir di depan kantor KPU Selayar.(Rizal).