Makassar, Matasulsel – Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Manna menegaskan tidak pernah merilis secara resmi informasi tentang status dari berkas pencalonan pasangan calon. Pemberitaan yang menyebut berkas Nurdin Halid sebagai salah satu kandidat tidak memenuhi syarat (TMS) dibantak pihak KPU Sulsel.

“Kami dari pihak KPU Sulsel tidak pernah mempublikasikan informasi seperti itu. Saya juga heran, datanya dapat dari mana sampai mendahului informasi dari kami,” ungkap Kherul saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2018.

Khaerul menjelaskan, pengumpulan dan perbaikan berkas dari pasangan calon telah dilakukan. Berkas kandidat yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat, akan diketahui pada saat penetapan calon, 12 Februari mendatang.

“Kami tidak mengetahui pemberitaan yang soal TMS itu. Kami dari KPU Sulsel tidak pernah merilis data seperti itu. Kan nanti diketahui kalau sudah penetapan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, salah satu media cetak di Makassar menyebut bahwa berkas pencalonan NH-Aziz berdasarkan data di Website KPU adalah TMS. Namun, ketika laman “https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapPenelitian” yang diakses Senin, 5 Februari 2018 pukul 15.56 Wita, seluruh berkas pasangan calon Pilgub Sulsel adalah BMS, bukan TMS.

Liasion Officer (LO) Pasangan NH-Aziz, Irwan Muin menegaskan, terkait berkas pencalonan, berdasarkan tahapan KPU seluruh kekurangan berkas telah dipenuhi sesuai ketentuan pada saat masa perbaikan.