KPU Sulsel Bantah Berkas NH TMS
Makassar, Matasulsel – Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Manna menegaskan tidak pernah merilis secara resmi informasi tentang status dari berkas pencalonan pasangan calon. Pemberitaan yang menyebut berkas Nurdin Halid sebagai salah satu kandidat tidak memenuhi syarat (TMS) dibantak pihak KPU Sulsel.
“Kami dari pihak KPU Sulsel tidak pernah mempublikasikan informasi seperti itu. Saya juga heran, datanya dapat dari mana sampai mendahului informasi dari kami,” ungkap Kherul saat dihubungi, Senin, 5 Februari 2018.
Khaerul menjelaskan, pengumpulan dan perbaikan berkas dari pasangan calon telah dilakukan. Berkas kandidat yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat, akan diketahui pada saat penetapan calon, 12 Februari mendatang.
“Kami tidak mengetahui pemberitaan yang soal TMS itu. Kami dari KPU Sulsel tidak pernah merilis data seperti itu. Kan nanti diketahui kalau sudah penetapan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, salah satu media cetak di Makassar menyebut bahwa berkas pencalonan NH-Aziz berdasarkan data di Website KPU adalah TMS. Namun, ketika laman “https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapPenelitian” yang diakses Senin, 5 Februari 2018 pukul 15.56 Wita, seluruh berkas pasangan calon Pilgub Sulsel adalah BMS, bukan TMS.
Liasion Officer (LO) Pasangan NH-Aziz, Irwan Muin menegaskan, terkait berkas pencalonan, berdasarkan tahapan KPU seluruh kekurangan berkas telah dipenuhi sesuai ketentuan pada saat masa perbaikan.
Irwan menyampaikan bila memang berkas NH ada yang tidak lengkap, pastinya penyelenggara pemilu memberikan penyampaian. Tapi, sampai detik ini, KPUD Sulsel tidak pernah memberikan penyampaian adanya kekurangan. Hal tersebut berarti berkas pencalonan Koorbid Pratama DPP Golkar itu sudah lengkap dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Mulai dari pendaftaran, masa penelitian dan perbaikan, Pak NH telah melengkapi seluruh berkas seperti yang dipersyaratkan. Dan, itu sudah diterima oleh KPU, tidak ada lagi kekurangan. Jadi, kalau ada kekurangan atau tidak lengkap tentu pastinya disampaikan,” terang Irwan, saat dihubungi Senin, 5 Februari.
“Intinya itu data lama (soal tuduhan TMS). Kelihatannya dokumen baru yg baru belum diupload, mungkin saja nanti saat penetapan kandidat,” sambung Sekretaris GNH-17 Sulsel itu.
Sekilas terkait tahapan pendaftaran paslon pada Pilgub Sulsel 2018, terdapat empat kandidat yang berkasnya diproses KPUD. Khusus tiga kandidat dari jalur parpol bahkan langsung dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran. Toh, dukungan kursi parlemennya memang telah mencukupi. Sedangkan kandidat dari jalur perseorangan masih harus melengkapi kekurangan dukungan KTP.
“Mungkin data di web KPU tersebut data lama yang belum di update.
Seluruh kelengkapan berkas pak NH sudah dipenuhi berdasarkan permintaan KPU pada masa perbaikan. Tentu jika masih ada berkas yang kurang, pasti KPU sampaikan ke kita,” ungkapnya. (*)