Makassar, Matasulsel  – Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, dilaporkan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Iya, laporan perkaranya sudah masuk. Untuk jadwal sidang direncanakan tanggal 12 Oktober ini,” ujar Humas DKPP RI, Ashari saat dikonfirmasi, Jumat, (9/10/2020).

Dari informasi diperoleh, Faisal Amir telah melaporkan yang bersangkutan dalam hal ini teradu pada 24 September, selanjutnya baru memenuhi verifikasi materiel sejak 1 Oktober 2020 untuk dinaikkan ke persidangan.

Laporan perkara tersebut ber nomor 104-PKE-DKPP/X/2020, hingga akhirnya dinyatakan naik ke meja sidang yang sedianya akan digelar pekan depan.

Saat dikonfirmasi atas laporan tersebut, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir tidak memberikan komentar banyak, sebab masih dalam perawatan dengan kondisi belum stabil usai dinyatakan positif Coronavirus Disease atau COVID-19.

“Jangan dulu ya, saat ini saya masih butuh istirahat,” singkat Faisal.