Sementara Komisioner KPU Sulsel lainnya, Syarifuddin Jurdi membenarkan yang bersangkutan melaporkan Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid kepada DKPP soal dugaan pelanggaran.

Namun demikian, ia enggan merinci pelanggaran apa yang dimaksud, dan menyerahkan sepenuhnya kepada DKPP untuk proses sidangnya.

“Iya. semua sudah tahu, semua komisioner sudah rapat dan telah memplenokan kasusnya, setelah diminta klarifikasi baik yang terlapor maupun yang melaporkan kasus itu ke KPU serta teman-teman KPU Jeneponto,” beber dia.

Tidak hanya dilaporankan Ketua KPU Sulsel, sebelumnya, Puspa Dewi Wijayanti diketahui istri kedua terlapor Burhanuddin Hafid juga melaporkannya ke DKPP. Pelaporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan dengan wanita lain.

Mengenai dengan status perkaranya, dari informasi yang dihimpun, sudah dinyatakan lolos diverifikasi materiel dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang.

Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid saat dikonfimasi wartawan, belum merespon perihal pelaporannya, begitupun saat dicoba melalui pesan pendek ihwal dugaan kasusnya belum memberikan jawaban.(*)

Sumber : Antaranews