Makassar, Matasulsel – Komisioner KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed angkat bicara perihal informasi yang beredar tentang dugaan pembatalan SK nomor 64 yang diterbitkan KPU Kota Makassar.

Menurut Rahma, informasi yang disebarkan pasangan dari Danny-Indira sama sekali tidak benar adanya.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pembatalan SK. Yang ada adalah SK nomor 64 tersebut masih berlaku sampai sekarang sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegas Rahma.

Rahma mengatakan SK nomor 64 tersebut menegaskan bahwa Pilkada Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Adapun pasangan nomor urut 2 Danny-Indira resmi didiskualifikasi dari arena pertarungan karena terbukti melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Tahun 2016.