Makassar, Matasulsel – Komisioner KPU Kota Makassar, Rahma Saiyed angkat bicara perihal informasi yang beredar tentang dugaan pembatalan SK nomor 64 yang diterbitkan KPU Kota Makassar.

Menurut Rahma, informasi yang disebarkan pasangan dari Danny-Indira sama sekali tidak benar adanya.

“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pembatalan SK. Yang ada adalah SK nomor 64 tersebut masih berlaku sampai sekarang sesuai putusan Mahkamah Agung,” tegas Rahma.

Rahma mengatakan SK nomor 64 tersebut menegaskan bahwa Pilkada Makassar hanya diikuti calon tunggal yakni pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Adapun pasangan nomor urut 2 Danny-Indira resmi didiskualifikasi dari arena pertarungan karena terbukti melanggar Undang-Undang No 10 Pasal 71 Tahun 2016.

“Jadi semua sudah terang benderang, bahwa Appi-Cicu melawan kolom kosong di Pilwali,” tegasnya.

Adapun langkah KPU Makassar yang mengabaikan putusan Panwaslu Lanjut Rahma merupakan hasil dari konsultasi ke KPU Sulawesi Selatan dan KPU RI.

“Jadi ini tidak serta merta merupakan keputusan di KPU Makassar tetapi sebelum kami plenokan kita konsultasikan ke KPU Sulsel dan Pusat,” lanjutnya.

Begitupun saat menerbitkan SK 64, Rahma lagi-lagi menegaskan bahwa langkah yang diambil itu merupakan hasil dari konsultasi di KPU Sulsel dan Pusat.

“Intinya bahwa semuanya melalui hasil konsultasi. Jadi saya pertergas keputusan tersebut tindak lanjut dari putusan MA, jadi dengan mempedomani putusan MA tidak ada lagi perubahan atas putusan tersebut, tidak ada pula pembatalan setelahnya,” tegasnya. (*)