Makassar, Matasulsel – Calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menganggap putusan yang diambil Mahkamah Agung menolak kasasi KPU Makassar merupakan keputusan yang benar.

Dengan demikian atas nama Undang-Undang Appi sapaan Munafri Arifuddin berharap semua pihak menerima keputusan tersebut.

“Keputusan ini sudah diatur dalam undang-undang makanya kita wajib untuk mengikuti segala keputusan yang keluar dan ini sudah inkra dan saya kira tinggal menunggu langkah untuk persiapan selanjutnya,” ujar Appi, Selasa (24/4/2018).

Digugurkannya Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) memastikan Appi-Cicu menghadapi kotak kosong di Pilwali Makassar. Namun Appi mengungkapkan bahwa kondisi tersebut sebenarnya membuat dirinya cukup bersedih.

“Dari awal kami siap bertarung hingga ke TPS, tapi kondisi sekarang tanpa lawan saya pribadi cukup bersedih,” ungkap Appi.

Meski dipastikan hanya akan melawan kotak kosong, CEO PSM Makassar itu menghimbau agar seluruh relawannya tidak lengah dan terus bekerja.

“Tetap kita akan konsolidasi bukan berarti kita selesai sampai disini masih ada tahapan yang harus diselesaikan yakni tahapan pencoblosan, sosialisasi pun harus semakin intens lagi,” terangnya.

Calon Wakil Wali Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi, mengajak warga kota Makassar menyikapi dengan baik putusan Mahkamah Agung.

Menurutnya dalam situasi dan penegakan hukum, seluruh pihak haruslah menerima atas nama Undang-Undang. Imbauan pun ia sampaikan agar kota Makassar tetap dalam situasi kondusif.

“Hasil ini adalah satu kesyukuran tersendiri sebab bagi kami bahwa keputusan dari MA adalah satu yang paling dinantikan karena Makassar merupakan barometer Pilkada di Sulawesi Selatan,” tutur Cicu.

“Jadi kami mengajak seluruh masyarakat kota Makassar untuk sama-sama menjaga kota yang kita cintai ini agar tetap aman dan nyaman. Baik itu dari pihak pendukung kami, maupun elemen masyarakat lainnya,” tutupnya.

Sebelumnya, MA telah memutuskan menolak kasasi KPU Kota Makassar.

“Iya, keputusannya (kasasi) ditolak,”  kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, putusan MA itu dibacakan oleh tiga hakim Agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018.

“Infonya sudah ada dari Panitera Muda Manejemen Perkara, bahwa sudah putus,” tandasnya.

Dengan demikian, putusan ini mengukuhkan putusan PT TUN sebelumnya.

Dalam putusan sebelumnya, PT TUN mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Danny Pomanto dan Indira Mulyasari, dan memerintahkan tergugat mencabut keputusan, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)