Para mantan pejabat yang dimutasi, demosi dan di non aktifkan dimasa kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaeman yang kini mengangkat kuasa hukum dari M. Amin, MH yang akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

M.Amin MH mengatakan mutasi, demosi dan menon jobkan para Kliennya dianggap cacat prosedural dan tidak mendasar, kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan tata usaha negara.

“Surat Keputusan yang di keluarkan oleh Pemprov Sulsel sangat buruk sekali, kalau saya bisa katakan ini birokrasi primitif, masa seorang Pejabat di non job kan tidak dikasih alasan,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama mantan PLT Kadis Perhubungan Aruddini mengatakan nama baiknya tercoreng setelah meniti karier lebih dari 20 tahun mengabdi.

“Entah salah saya apa? Sampai saya di non jobkan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaeman, banyak orang menduga-duga ke saya yang tidak-tidak, reputasi saya hancur,” pungkasnya.

Tambah Aruddini dirinya sangat di zolimi dan meminta keadilan serta di kembalikan reputasinya selama mengabdi