Kuasa Hukum eks 8 PPS Tamalate Angkat Bicara Soal Surat Keberatan Kliennya
MAKASSAR-Kuasa Hukum eks delapan PPS Tamalate angakat bicara terkait Surat Keberatan kliennya yang dilayangkan ke KPU Kota Makassar, selasa (18/7/2023).
Tri Sasro Amir selaku kuasa hukum menegaskan bahwa surat keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Makassar jelas tujuannya.
“Surat keberatan klien kami jelas tujuannya adalah berkaitan dengan Pemberhentiannya sebagai Anggota PPS, diajukannya itu surat sebagai bentuk protes dan merupakan syarat dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Komisioner KPU Kota Makassar merupakan perbuatan administrasi dan patut diuji.
“Keputusan KPU Kota Makassar merupakan perbuatan administrasi dan untuk itu patut diuji dan proses penyelesaiaannya ada dua, yaitu lewat KPU itu sendiri dengan mencabut keputusannya dan merehabilitasi serta mengaktifkan kembali kedelapan PPS atau lewat Putusan Pengadilan. Proses ini merupakan jalan bagi para pencari keadilan jika suatu keputusan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” jelasnya.
Ia juga menganggap bahwa penjelasan Ketua KPU Kota Makassar yang mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh PPS harus terlebih dahulu di sampaikan kepada Bawaslu, itu keliru.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apa kewenangan Bawaslu dalam keberatan soal pemberhentian PPS, nah inikan ranah KPU. Ini sepertinya KPU Kota Makassar mau melempar batu kepada Bawaslu,” katanya.
“Berkaitan dengan pemberhentian ataupun pengangkatan PPS merupakan ranah dari KPU. Untuk itu, lewat rekomendasi Bawaslu mengembalikan kepada KPU soal adanya bukti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh PPS untuk ditindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. KPU Kota Makassar jangan melempar batu kepada Bawaslu, jelas keliru perbuatannya KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian delapan PPS apalagi menyatakan bahwa keberatan itu harus di ajukan kepada Bawaslu. Disini bisa kita menilai bahwa pandangan dari Ketua KPU Kota Makassar adalah pernyataan yang keliru dan tidak memahami konfigurasi serta konstruksi hukum di tubuh internal KPU Kota Makassar,” tambahnya.
Kuasa Hukum, Rizal mengatakan, mekanisme pemberhentian itu jika merujuk pada PKPU 8 Tahun 2022 dan juga Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 jika dipahami, harusnya setelah dilakukan Verifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Makassar membentuk TIM pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.