Kuasa Hukum eks 8 PPS Tamalate Angkat Bicara Soal Surat Keberatan Kliennya
MAKASSAR-Kuasa Hukum eks delapan PPS Tamalate angakat bicara terkait Surat Keberatan kliennya yang dilayangkan ke KPU Kota Makassar, selasa (18/7/2023).
Tri Sasro Amir selaku kuasa hukum menegaskan bahwa surat keberatan yang ditujukan kepada KPU Kota Makassar jelas tujuannya.
“Surat keberatan klien kami jelas tujuannya adalah berkaitan dengan Pemberhentiannya sebagai Anggota PPS, diajukannya itu surat sebagai bentuk protes dan merupakan syarat dalam mengajukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Komisioner KPU Kota Makassar merupakan perbuatan administrasi dan patut diuji.
“Keputusan KPU Kota Makassar merupakan perbuatan administrasi dan untuk itu patut diuji dan proses penyelesaiaannya ada dua, yaitu lewat KPU itu sendiri dengan mencabut keputusannya dan merehabilitasi serta mengaktifkan kembali kedelapan PPS atau lewat Putusan Pengadilan. Proses ini merupakan jalan bagi para pencari keadilan jika suatu keputusan dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan maupun Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” jelasnya.
Ia juga menganggap bahwa penjelasan Ketua KPU Kota Makassar yang mengatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh PPS harus terlebih dahulu di sampaikan kepada Bawaslu, itu keliru.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apa kewenangan Bawaslu dalam keberatan soal pemberhentian PPS, nah inikan ranah KPU. Ini sepertinya KPU Kota Makassar mau melempar batu kepada Bawaslu,” katanya.
“Berkaitan dengan pemberhentian ataupun pengangkatan PPS merupakan ranah dari KPU. Untuk itu, lewat rekomendasi Bawaslu mengembalikan kepada KPU soal adanya bukti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh PPS untuk ditindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan. KPU Kota Makassar jangan melempar batu kepada Bawaslu, jelas keliru perbuatannya KPU Kota Makassar dalam menerbitkan keputusan pemberhentian delapan PPS apalagi menyatakan bahwa keberatan itu harus di ajukan kepada Bawaslu. Disini bisa kita menilai bahwa pandangan dari Ketua KPU Kota Makassar adalah pernyataan yang keliru dan tidak memahami konfigurasi serta konstruksi hukum di tubuh internal KPU Kota Makassar,” tambahnya.
Kuasa Hukum, Rizal mengatakan, mekanisme pemberhentian itu jika merujuk pada PKPU 8 Tahun 2022 dan juga Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 jika dipahami, harusnya setelah dilakukan Verifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Makassar membentuk TIM pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Tim pemeriksa itu terdiri dari Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Devisi Sumber Daya Manusia dan satu orang dipilih berdasarkan rapat pleno. Tim pemeriksa inilah yang menjalankan tiap tahapan, mulai dari pemanggilan untuk sidang kode etik, menghadirkan Bawaslu, menghadirkan Pihak terkait (PPS), memberikan kesempatan untuk mengajukan saksi hingga ahli serta bukti-bukti, sampai pada pemberian rekomendasi oleh tim pemeriksa kepada KPU Kota makassar untuk ditindaklanjuti hingga pada pemberian sanksi. Yang dimana proses ini didahului dengan pemberhentian sementara dulu untuk menjalani sidang Etik,” Lugasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, disini dapat dipahami bahwa ada proses yang harus dijalankan sebelum dilakukannya pemberhentian tetap.
“Kelirunya, PPS diundang verifikasi dan klarifikasi hanya sekali dan lewat zoom. Pasca verifikasi dan klarifikasi, KPU Kota Makassar langsung memberhentikan PPS yang dimaksud lewat surat keputusan KPU Nomor 335 Tahun 2023 tertanggal 23 Juni 2023,” katanya.
“Inilah yang kemudian yang menjadi dasar PPS mengajukan keberatan untuk ditinjau kembali dan mengembalikan hak-hak mereka. Sebab untuk menjadi PPS, mereka juga melewati tahapan hingga terpilih. Nah, ini dipecat begitu saja padahal masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut yang tidak dilakukan oleh KPU Kota Makassar,” terangnya.
Lanjutnya, Kuasa hukum eks delapan PPS menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum akan melangkah ke PTUN dan DKPP.
“Atas dasar itulah kami akan mengajukan Gugatan di PTUN Makassar dan akan kami laporkan dan adukan kepada DKPP sebagai bentuk perhatian kami terhadap KPU Kota Makassar jangan bertindak sewenang-wenang, karena berberpotensi ada hak yang dilanggar. Sebaiknya tertib hukum karena itu lalulintas bagi penyelenggara,” tutupnya.