MAKASSAR, MATA SULSEL – Konferensi pers yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Fahrul, menyikapi dugaan penggunaan ijazah palsu di Kabupaten Enrekang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, berlangsung di Warung Kampung Kuliner,Jln. A.P. Pettarani, Kota Makassar, Minggu (26/03/2023).

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Fahrul, terhadap oknum yang saat ini sudah berstatus tersangka yang berinisial AW asal Kabupaten Enrekang, dimana dalam penjelasan jumpa persnya, mengatakan adanya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini, jelasnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahrul, Hamzah Taba, SH.,MH yang didampingi Burhan Kamma Marausa, SH.,MH, menjelaskan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan diantaranya. “Kasus ini, kami temukan perbedaan nomor seri ijazah yang tertera pada surat laporan kehilangan barang dari Kepolisian, itu berbeda dengan surat keterangan pengganti ijazah dari SD Kecil Labuku, Enrekang, jelas Hamzah Taba dalam konferensi persnya.

Hamzah Taba juga menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pelajaran, siapapun juga yang telah melakukan suatu tindakan kejahatan berupa pemalsuan ijazah, harus ditindak tegas oleh APH (Aparat Penegak Hukum), dimana oknum AW ini telah memunculkan preseden buruk dari apa yang terjadi di Kabupaten Enrekang, meski oknum AW sudah berstatus tersangka dan saat ini oknum AW sudah ditahan di Pihak Kajari Enrekang dan dititip di Lapas Enrekang, namun Hamzah Taba menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, tegasnya.

Sementara, dalam kesempatan itu juga melalui anggota tim kuasa hukum Fahrul, Bapak Burhan Kamma Marausa, mengungkapkan bahwa oknum tersangka AW ini juga adalah seorang Kepala Desa di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, sehingga kami berharap ini diambil sebagai pelajaran untuk tidak melakukan upaya yang tidak sah dengan cara memalsukan ijazah demi mencapai suatu tujuan seperti jadi Kepala Desa, tutur Burhan Kamma.

Burhan Kamma juga dalam jumpa persnya, mengapresiasi atas kinerja pihak Kajari Kabupaten Enrekang serta pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang telah menetapkan AW sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Pihak Kajari Enrekang dan dititip di Lapas Enrekang.

Dalam temuan tim kuasa hukum Fahrul selaku pelapor oknum AW, menemukan keterangan salah satu saksi inisial (S), bahwa AW hanya pernah bersekolah dengan AW mulai kelas 2 hingga kelas 5 SD Kecil Labuku, dan pada saat naik kelas 6, AW sudah tidak lagi pernah masuk sekolah bahkan tidak lagi melihat mengikuti ujian akhir (ujian tamat SD), terang Burhan lagi.

Sehingga dalam jumpa persnya itu, tim kuasa hukum Fahrul menegaskan untuk terus mengawal kasus dugaan pemalsuan ijazah SD ini oleh oknum tersangka AW hingga proses persidangan tersangka selesai, karena kasus ini tidak bisa dibiarkan yang menjadikan preseden buruk di Kabupaten Enrekang khususnya, tutup Hamzah Taba dihadapan awak media.(KML)