JAKARTA — Sidang sengketa hasil pemilihan Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas ketika Syaiful, salah satu kuasa hukum pihak terkait, menyampaikan pernyataan soal aturan PSU.

Dalam sidang pada Jumat (24/1/2025), Saiful memaparkan perbedaan rezim Pemilu dan rezim pilkada itu berbeda.

“Bahwa pendapat Bawaslu atau Panwas Kecamatan itu bersumber dari pemahaman yang keliru, karena menganggap Resim pemilu dan Resim Pilkada itu sama berdasarkan putusan MK, padahal Mahkamah Konstitusi, undang-undang pemilihan pasal 112 belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi, sehingga syarat PSU Pilada itu masih berlaku,” tegasnya.

Persidangan ini membahas gugatan hasil Pilkada Jeneponto yang diajukan oleh pasangan calon penggugat. Dalam gugatan tersebut, mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang disebut memengaruhi hasil pemilihan.