Makassar, Matasulsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala berhasil mengamankan tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Borong, Manggala, Sabtu (30/6/2018) dini hari.

Ketiganya diamankan setelah kedapatan atau tertangkap basah oleh tim dan relawan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi karena ingin menyelundupkan form C KWK ke anggota PPK Kecamatan Manggala.

Tujuannya, demi mendongkrak perolehan suara kolom kosong pada rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan.

“Mereka ingin memasukkan suara palsu agar kolom kosong menang ketimbang pasangan Appi-Cicu,” kata Tim Hukum Appi-Cicu, Amirullah Tahir, usai menerima laporan dari relawan Appi-Cicu di lapangan.

Anehnya, kata Amirullah Tahir, form C KWK itu sudah ditandatangani petugas KPPS dan para saksi, tetapi kolom untuk suara paslon belum terisi.

“Ini bentuk kecurangan yang sangat massif di lakukan pihak atau kelompok yang tidak senang puas melihat Pilkada Makassar hanya diikuti pasangan tunggal Appi-Cicu,” ujarnya.

Menurutnya, kecurangan serta dugaan penggelembungan suara untuk memenangkan kolom kosong diakuinya sangat luar biasa.

“Pihak Gakumdu tidak boleh melakukan pembiaran seperti ini karena demokrasi kita di Makassar bisa terciderai,” terangnya.

Untuk itu, diharapkan pihak kepolisian serta penyelenggara dan pengawas Pilkada lebih meningkatkan pengamanan serta pengawasannya agar proses Pilwalkot Makassar berjalan dengan aman dan damai.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak mungkin mereka melakukan hal-hal kotor semacam itu jika tidak ada yang arahkan atau perintahkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ketiga anggota KPPS ini tertangkap basah oleh relawan Appi-Cicu yang tengah melakukan pengawasan serta pengawalan proses rekapitulasi suara di Kecamatan Manggala.

Mereka ditangkap saat hendak masuk kedalam ruangan sambil membawa formulir C KWK untuk diberikan ke petugas PPK.

Sekedar diketahui, proses rekap suara untuk Kecamatan Manggala sementara dihentikan, warga dan pihak Tim Appi-Cicu meminta agar pelaku dan otak dibalik tindakan KPPS tersebut ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sangat jelas siapa otak dibalik tindakan kecurangan tersebut. Ini namanya maling teriak maling,” sindir pengacara ini yang sudah berpengalaman menangani sengketa Pilkada di tiap even politik. (*)