Kubu NA-ASS Massif Melanggar, Aktivis PMII Pusat Soroti Kinerja Bawaslu
Makassar, Matasulsel – Pemasangan banner bergambar pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di sejumlah kabupaten dan kota di Sulsel menuai kritikan dari sejumlah kalangan.
Tak terkecuali dari aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pusat, Muhammad Syarif Hidayatullah.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kubu NA-ASS memasangan banner di beberapa daerah di Sulsel merupakan pelanggaran karena menyalahi aturan.
Harusnya, kata Chaliq panggilan akrab Syarif Hidayatullah, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan apalagi sampai pihak Bawaslu dan Panwaslu melakukan pembiaran.
“Tindakan seperti ini memberikan contoh buruk terhadap proses demokrasi. Makanya, Bawaslu dan Panwaslu segera bertindak tapi jangan hanya menggertak namun segera ditertibkan,” kata Chaliq saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018).
Tindakan dengan memasang gambar di mana-mana semakin memperlihatkan “kepanikan” kubu NA-ASS yang mungkin takut kalah di Pilgub Sulsel.
“Ini adalah pelanggaran nyata. Bawaslu dan Panwas jangan berdiam diri alias berpangku tangan. Mestinya dua lembaga ini aktif. Tidak hanya menunggu ada laporan baru bertindak,” ujarnya.
Selain banner, rumah ibadah juga dikabarkan dimanfaatkan pasangan usungan koalisi PDIP tersebut. Bahkan salah satu atribut saat sosialisasi pengurus PKS, gambar NA-ASS ikut dipajang di dalam masjid.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Andi Baso Sugiarto, mengingatkan tim paslon nomor urut tiga Pilgub Sulsel itu agar tidak berlaku curang. Menghalalkan cara cara yang jelas melanggar, kata dia, justru bisa memicu perlawanan dari rakyat.
“Saya harap Panwaslu menyikapi pemasangan banner paslon Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang sangat jelas menyalahi aturan kampanye. Pohon dirusak dan banyak poster yang dipasang di depan rumah ibadah,” ujar wakil rakyat asal Partai Gerindra ini.
Di Jeneponto, poster NA ASS disebutkan terpasang di lokasi yang di depan kantor pemerintahan semisal di depan Dinas Pertanian dan di beberapa perkantoran lainnya. “Ada juga di depan mesjid raya,” kata Baso Sugiarto.
“Jelas melanggar Pasal 30 ayat 9 PKPU No4/2017 terkait larangan alat peraga di areal kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” tambahnya.
Selain di Jeneponto, pemasangan poster NA-ASS yang diduga melanggar, menjadi sorotan warga di sejumlah daerah. Selasa (29/5/2017) kemarin, Panwaslu Kota Palopo menurunkan ratusan poster NA-ASS setelah dilaporkan masyarakat. (*)