MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Makassar, Angga Satrya menyampaikan informasi perpanjangan Asimilasi Rumah. Dikatakannya bahwa hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

“Hari ini bersama tim Adper kita kumpulkan Kepala Kamar, selanjutnya mereka yang akan meneruskan ke teman-teman sekamarnya. Selain itu kita juga akan tempel di papan pengumuman setiap blok hunian,” ujarnya di tribun lapangan olahraga. Selasa, (3/1).

Ia menjelaskan bahwa dari peraturan Asimilasi rumah yang baru ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Semua penekanannya adalah berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan dengan baik pula.

“Syaratnya adalah wajib menjalani seperdua masa pidana, berlaku bagi narapidana yang tanggal dua per tiga masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. Selain itu, syarat adminitrasi harus memenuhi utamanya Petikan Putusan dan Berita Acara Pelaksanaan putusan (Eksekusi),” ungkapnya.

Angga juga menyampaikan asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana Narkotika (pidana 5 tahun atau lebih), Terorisme, Korupsi, Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transaksional terorganisasi.