Kumpulkan Kepala Kamar, Angga Satrya Sosialisasikan Kepmenkumham 2022 Perpanjangan Asimilasi Rumah
“Yang tidak berhak peroleh asimilasi termasuk tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, Kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, serta Kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014,” jelasnya.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin memberikan harapan dan dukungan kepada warga binaan untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku selama berada di Rutan, karena pengurangan masa pidana tidak hanya bisa didapatkan melalui asimilasi rumah.
“Untuk pasal-pasal yang tidak dapat diberikan asimilasi rumah dapat mengajukan pengusulan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) nantinya termasuk remisi umum kemerdekaan maupun remisi Hari Raya Keagamaan,” ujarnya.
Perpanjangan program asimilasi merupakan langkah pencegahan serta penanggulan penyebaran Covid-19. Kepala Rutan Makassar menambahkan bahwa warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka mereka diberikan keringanan untuk menjalani pidananya dirumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian Asimilasi rumah ini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis,” ucapnya.