Kusuka Wajib Dimiliki Nelayan dan Pelaku usaha di Kabupaten Majene
“Kartu usaha kalautan dan perikanan yang juga menjadi pengganti kartu nelayan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan mereka,” kata Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kabupaten Majene Ichwanti, di Mamuju, Jumat.
“Kartu itu wajib dimiliki setiap nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan,” katanya.
Para pelaku usaha perikanan yang dimaksud, kata dia, seperti pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil ikan.
Ia berharap, para nelayan di daerah itu segera mengganti kartu nelayan yang dimiliki saat ini, termasuk para pelaku usaha perikanan yang harus ikut dalam pendataan untuk penerbitan Kusuka tersebut.
Hal tersebut, menurut dia, penting dilakukan, untuk mengidentifikasi para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan. Saat ini masih sedikit nelayan yang menggati kartunya menjadi Kusuka.
Untuk mengurus Kusuka, kata Ichwanti, hanya dibutuhkan foto copy KTP dan Kartu Keluarga kemudian mengisi lembaran formulir selanjutnya pihak DKP mengirim data ke pusat melalui sistem daring.
“Kami kirim datanya dengan sistem daring ke pusat. Data ini akan divalidasi, lalu Kementerian pula yang akan meneribitkan,” ucap Ichwanti.
Ia juga menyebutkan, kelebihan Kusuka tersebut, salah satunya bisa digunakan untuk keperluan transaksi elektronik.
“KKP telah merancang kartu tersebut menjadi ATM sehingga jika para nelayan dan pelaku usaha menerima bantuan modal bisa mencairkan melalui kartu Kusuka. Saya harap informasi ini bisa disosialisasikan jika ada keluarga nya seorang nelayan atau bekerja dalam usaha perikanan,” kata Ichwanti.
Sumber : ANTARA SULSEL
Editor : Pijar Barutji