Jakarta, Matasulsel – Program pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP yang dicanangkan Nurdin Abdullah-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz) dipertanyakan. Pasalnya program ini beririsan bahkan menyalahi aturan sejak berlakuknya BPJS sebagai instrumen asuransi kesehatan.

Perntanyaan ini dilayangkan oleh calon wakil Gubernur nomor 4, Andi Mudzakkar pada debat pamungkas Pilgub Sulsel di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Cakka mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang menjadi rujukan penyelenggaran pemerintahan. Dijelaskan pula, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan adalah satu-satunya Bupati yang mengajukan yudisial review terhadap aturan larangan kesehatan gratis berbasis KTP. Akan tetapi, kalah di Mahkama Konstitusi.

Segingga Cakka mempertanyakan cara NH-Aziz dalam menerapkan program itu. “Bagaimana dilaksanakan jika sudah menyalahi aturan yang ada,” tanya Cakka.