Jakarta, Matasulsel – Program pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP yang dicanangkan Nurdin Abdullah-Aziz Qahar Mudzakkar (NH-Aziz) dipertanyakan. Pasalnya program ini beririsan bahkan menyalahi aturan sejak berlakuknya BPJS sebagai instrumen asuransi kesehatan.

Perntanyaan ini dilayangkan oleh calon wakil Gubernur nomor 4, Andi Mudzakkar pada debat pamungkas Pilgub Sulsel di Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Cakka mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang menjadi rujukan penyelenggaran pemerintahan. Dijelaskan pula, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan adalah satu-satunya Bupati yang mengajukan yudisial review terhadap aturan larangan kesehatan gratis berbasis KTP. Akan tetapi, kalah di Mahkama Konstitusi.

Segingga Cakka mempertanyakan cara NH-Aziz dalam menerapkan program itu. “Bagaimana dilaksanakan jika sudah menyalahi aturan yang ada,” tanya Cakka.

Aziz yang memberikan jawaban terkesan tidak memiliki kepastian. Bahkan dia meragukan juga program yang dia rencanakan. “Saya masuk pada hal yang paling prinsip terhadap adanya program ini. Salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum,” kata Aziz tanpa kepastian.

Dia menjelaskan, kondisi bangsa sekarang terlalu jauh dari tujuan bangsa ini. Kesenjagangan terlalu luar biasa. Namun, dipenguhujung jawaban membuktikan bahwa tidak ada jaminan program leyanan kesehatan berbasis KTP itu bisa diterapkan. Pasalnya, Aziz sendiri mengaku bahwa hanya akan memanfaatkan celah karena memang ada irisan dengan regulasi yang ada.

“Ini bersifat ideologis. Kami sangat percaya bahwa di sana ada celah. Karena sebenarnya semua bisa dikondisikan, semuanya bisa diatur,” tandasnya.(*)