“nyaris semua penjual minuman (minol) di sepanjang nusantara telah habis masa berlakunya tapi mereka tetap jualan, karena kami sementara melakukan pengrusan untuk perpanjangan (masa berlaku) Izin”, jelasnya kepada wartan, Sabtu (05/05/2018).

Kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri SP, MSi, yang didampingi stafnya mengatakan, terkait izin SITU-MB untuk penjualan minuman beralkohol di sepanjang Jl. Nusanatara tidak akan diperpanjang lagi karena masuk dalam wilayah wisata kuliner C4 sesuai program Wali kota Makassar. (*)