Sekedar diketahui terpidana Hj. Irma adalah selaku penyedia di duga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selanjutnya, saat ini terpidana Hj. Irma dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Jeneponto ke lapas wanita di Makassar. (*)