JENEPONTO, MATA SULSEL  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan, di halaman Kejari Jeneponto, Kamis (25/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan tindak kriminal yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkrah) dari hakim.

“Pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya ini tujuanya adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Susanto saat memberi sambutan.

Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan hakim bulan Juni sampai November 2021.

Ia menyebutkan pada pemusnahan barang bukti di Kejari Jeneponto sekarang ini pihaknya memusnahakan barang bukti narkotika sebanyak 32 perkara dengan berat 120 gram dan barang bukti lainnya sebanyak 9 perkara.