Lagi, Kejari Jeneponto Tahan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan 4 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Kamis (18/11/2021) malam.
Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Proyek tersebut memiliki Pagu anggaran sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Kemudian kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tahun 2016, selanjutnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada tahun 2017 dan kini empat orang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto.
Menurut Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughini pada tahun 2021, yang saat itu Kasat Reskrim Polres Jeneponto dijabat oleh Iptu Andi Kurniawan, dilakukan penyidikan lanjutan.
Hasilnya, telah menetapkan tersangka antara lain, M, I, AFI, dan MS. Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2021, pengiriman berkas perkara tahap satu.