Namun saat itu, Iptu Andi Kurniawan kemudian dimutasi ke Polres Barru sebagai Kasat Reskrim Polres Barru. Kemudian diteruskan oleh penggantinya.

Pada 16 November 2021 dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU kejaksaan Negeri Jeneponto, selanjutnya pada tanggal 18 November 2021 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)

Adapun peranan dari tersangka, masing-masing, M sebagai koordinator pendamping, tersangka I sebagai supplier, tersangka AFI sebagai tenaga pendamping, sedangkan MS sebagai tenaga pendamping.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kelas II B Jeneponto. (*)