Lagi, Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Curas Beserta Barang Bukti di Makassar
MAKASSAR, MATA SULSEL – Atas dasar LP Nomor: LP/194/VIII/K/2020/Restabes Mks/Sek-Bontoala, jajaran Resmob Polda Sulsel telah mengamankan Fendi, umur 20 tahun, alamat Jl. Rappocini Raya Lr.1 No.45 Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curas, Kamis (10/09/2020).
Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari Selasa, tanggal 8 September 2020 sekitar Pukul 22.50 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku curas sedang berada di Jl. Rappocini Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pelaku curas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Didik.