Kombes Pol Didik menambahkan, anggota Resmob Polda Sulsel juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna gold dan 1 (satu) buah Helm Grab yang digunakan saat beraksi.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K,M.Si, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku mengakui pada sekitar Bulan Juli 2020 di Jl.Veteran Kota Makassar telah melakukan tindak pidana curas (penjambretan) dan berhasil merampas 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna gold.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)