Lebih lanjut kata Muh. Ansar, sejumlah proyek Talud yang dikelola Dinas PUPR Gowa, diduga tidak sesuai spesifikasi, lantaran fisik Talud yang berdiri terkesan bentuknya pondasi, tidak terdefinisi sebagai talud yang sebenarnya.

“Yang dikatakan talud adalah dinding yang terbuat dari tumpukan batu kali yang disusun sedemikian rupa sebagai penahan tanah atau bangunan. Fungsinya untuk menjaga struktur tanah agar tetap stabil dan tidak bergeser. Namun yang di bangun diduga menyerupai pekerjaan pondasi bukan talud,” jelasnya.

Disamping itu, Proyek yang dipertanyakan Muh. Ansar terkait spesifikasinya antara lain, Paket XV Pembuatan Talud Jalan Poros Limbung-Mandalle di Kec. Bajeng Barat yang menelan anggaran 1,4 Miliar tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, Paket XVI Pembuatan Talud Jalan Paccelekkang-Batas Makassar yang menelan anggaran Rp700 Juta tahun anggaran 2020. Kemudian Paket XIII Pemasangan Talud Desa Biringala Kecamatan Barombong yang menelan anggaran 750 Juta tahun anggaran 2019

“Proyek TPS dan Talud di kabupaten gowa terindikasi Korupsi, ini akan kami bidik dan segera laporkan ke aparat hukum, tegas Muh Ansar (*)