Direktur LAKSUS Muhammad Ansar. (Foto. Ist)

MAKASSAR, MATA SULSEL — Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak aparat penegak hukum (APH), untuk segera mengusut dugaan penyimpangan proyek Intake air baku Parodo di Lembang Kabdua, Kecamatan Bituang, Kabupaten Tana Toraja.

“Hasil investigas lapangan ditemukan adanya dugaan proyek ini terbengkalai. Pekerjaannya pun diduga lewat dari waktu yang ditentukan. Selain itu, kualitas proyek juga harus dipertanyakan,” tegas Direktur LAKSUS, Muhammad Ansar, Kamis (16/02/2023).

Menurut Muh Ansar, sesuai regulasi keterlambatan adalah peristiwa sanksi yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak. Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.

Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan. Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata dikemudian hari.