LAKSUS Desak JPU Beri Tuntutan Maksimal ke Terdakwa Skincare Merkuri Mira Hayati Cs
MAKASSAR, MATASULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak memberikan sedikit pun ruang toleransi dalam memberikan nantinya tuntutan kepada tiga terdakwa kasus memproduksi dan mengedarkan skincare diduga bermerkuri yakni Mira Hayati, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.
“Menurut kami ini merupakan kejahatan kemanusian dan tidak boleh ditoleransi, beberapa banyak wajah-wajah perempuan Sulsel terancam rusak parah karena dengan mengkonsumsi produk-produk skincare berbahaya ini. Jadi kami desak JPU memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa,” tegas Direktur LAKSUS, Ansar, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Ansar menyebutkan, alasan lainnya sehingga JPU patut memberikan tuntutan maksimal kepada para terdakwa di mana merkuri merupakan bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik karena dapat menimbulkan kerusakan serius pada kesehatan konsumen, seperti kanker kulit dan kanker payudara akibat penggunaan jangka panjang.
Produk skincare bermerkuri, juga kata dia, jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kerugian yang dialami konsumen tidak hanya materiil tetapi juga immateriil, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Ansar.
Tuntutan yang tidak maksimal, kata dia, dapat dianggap tidak sesuai dengan bahaya yang ditimbulkan, sehingga jaksa menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan melindungi konsumen.
“Tuntutan maksimal bertujuan menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi konsumen serta mencegah peredaran kosmetik berbahaya di masyarakat,” ujar Ansar.
Mira Hayati Jadi Tahanan Rumah dengan Jaminkan Uang
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan penetapan peralihan tahanan Mira Hayati, salah seorang terdakwa kasus peredaran kosmetik atau produk skincare yang mengandung bahan berbahaya atau disebut merkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Penetapan peralihan penahanan terhadap Bos Skincare atau tepatnya sebagai Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.
“Bukan penangguhan yah, tapi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena alasan pertimbangan kemanusiaan.
“Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya,” jelas Sibali.