MAKASSAR, MATA SULSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak menetapkan 27 camat yang terlibat dalam korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar sebagai tersangka. Pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar menandakan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar mengatakan pada pasal 4 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Hal ini sering sekali disampaikan oleh penyidik Kejati Sulsel, namun aksinya tidak dilakukan.

Adanya penyembalian yang dilakukan 27 camat yang menjabat saat itu bisa diartikan sebagai pengakuan dosa. Hal tersebut ditandai dengan pengembalian uang yang mereka terima.

“Jadi apa lagi yang ditunggu. Otaknya telah ditangkap dan dijadikan tersangka dan akan disidangkan. Lantas yang turut membantu dan menikmati bagaimana? Masa cukup pengembalian saja, itu tidak adil,” kata Ansar, Kamis, (12/1/2023).

Hal serupa juga diutarakan Ketua Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma. Dia menuturkan pengembalian uang ke negara itu sudah lebih dari cukup membuktikan mereka itu melakukan tindak pidana korupsi. 27 camat yang melakukan pengembalian sudah memenuhi unsur pidana.