Lantas yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kenapa tidak ditetapkan tersangka. Bukanya peran mereka dengan sama dengan dua mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Muh Iqbal Asnan, serat mantan Kasi Operasional Satpol PP Makassar, Abdul Rahim.

“Mereka itu (27 camat) juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak adil dengan tersangka lain yang telah ditahan, kan sama ji semua,” akunya.

Farid juga menambahkan Kejati Sulsel seharusnya juga menjerat camat yang melakukan pengembalian uang. Hal tersebut menandakan mereka mengakui bahwa telah menerima uang kotor tersebut.

“Hal ini diatur dalam pada pasal 55 KUHP ada yang menyuruh dan disuruh namun juga dimungkinkan pembantuan dalam pasal 56 KUHP. Pada pasal 2 dan 3 UU tipikor dijelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ungkapnya. (*)