Direktur Laksus Muhammad Ansar. (Foto. Ist)

MAKASSAR, MATA SULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Mahkamah Agung segera menerbitkan perintah eksekusi terhadap terdakwa korupsi RS Batua Makassar, Erwin Hatta Silolipu. Perintah kasasi menjadi dasar bagi Kejati Sulsel untuk mengeksekusi terdakwa Erwin.

“Kita mendorong MA segera menerbitkan perintah eksekusi terhadap Erwin Hatta. Karena memang JPU tidak bisa melakukan eksekusi sebelum terbit hasil kasasi,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (8/2/2023).

Soal penangguhan penahanan yang diberikan kepada Erwin menurut Ansar, tetap bisa dilihat dari dua perspektif hukum. Pertama, penangguhan itu sah-sah saja asal sifatnya tidak diskriminatif terhadap terdakwa lain.

Jangan sampai kata dia, penangguhan ini mengandung keistimewaan terhadap Erwin. Sementara tidak berlaku bagi terdakwa lain.

Perspektif kedua, penangguhan pada prinsipnya akan merugikan yang bersangkutan. Karena selama masa penangguhan, tidak terhitung sebagai masa penahanan.

Ansar mengatakan, pada prinsipnya penangguhan Erwin tak terlalu penting. Karena itu justru merugikan dirinya.

Yang paling urgen adalah mendesak MA segera menerbitkan perintah eksekusi. Agar terdakwa Erwin bisa segera dijebloskan ke penjara.

“Itu yang paling krusial menurut saya. Sebab sangat tidak elok membiarkan terdakwa korupsi berlama lama menikmati udara bebas di luar sana. Sementara yang lain sudah menjalani masa hukuman,” tandas Ansar.