MAKASSAR, MATASULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta Polda Sulsel memeriksa Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi Cs terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi bernilai Rp87 miliar.
Selain ke Polda Sulsel, perkara ini juga resmi dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung awal Juni lalu.

“Jadi kita harapkan Polda Sulsel bisa bergerak cepat. Lebih dulu memeriksa pihak-pihak terkait,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar kepada media matasulsel.com, Sabtu (28/6/2025).

Siapa yang memungkinkan diperiksa? Ansar menyebut, alur laporan kasus ini jelas. Sehingga pihak-pihak yang dianggap bersentuhan langsung dengan proyek sudah tercermin.

“Kan jelas itu siapa pengambil kebijakan di dalam (UNM). Seperti misalnya rektor (Karta Jayadi). Itu bisa diperiksa. Kemudian ada PPK. Lalu pihak-pihak lain dari luar UNM yang bersentuhan dengan proyek,” jelas Ansar.

Dalam laporan itu, sebut Ansar ada beberapa poin yang menjadi garis besar. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan UNM.

“Ini poin pertama. Dari awal kami melihat ada kesalahan administratif yang dilakukan rektor UNM. Di mana dia menunjuk PPK yang tidak kualified. PPK yang ditunjuk juga menyalahi rekomendasi Kemendikbud,” paparnya

Artinya, ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan PPK yang dimaksud. Ansar juga melihat, penunjukan itu dipaksakan.

“Ada kesan dipaksakan. Kenapa? Ya kita menduga ini untuk kepentingan orang-orang tertentu,” jelasnya.

Karena itu menurut Ansar, dalam laporannya ke Kejagung dan KPK agar menelusuri proses ini. Sebab inilah mata rantai penyimpangan dalam proyek revitalisasi UNM.

Rektor UNM Abaikan Rekomendasi Kemendikbud

Sebelumnya Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi disebut mengabaikan rekomendasi Kemendikbud Ristek terkait penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi 2024. Dua nama PPK yang direkomendasikan Kemendikbud ditolak UNM.

“Dari dokumen yang ada terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukkan PPK. Ini ketimpangan awal yang cukup fatal,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam surat rekomendasi Kemendikbud Ristek per Januari 2024, Kemendikbud telah merekomendasikan 2 nama calon PPK untuk menangani proyek revitalisasi UNM bernilai Rp87 miliar. Kedua nama itu yakni St Zakiah ST dan Fatmah Rosalina Wahid ST.

Keduanya disebutkan Kemendikbud adalah PPK kualified. Secara administratif mereka memenuhi syarat untuk menangani proyek bernilai di atas Rp200 juta. Keduanya mengantongi sertifikat kualifikasi B.

Namun rekomendasi ini tak diakomodir UNM. Pihak UNM justru menunjuk Andi Nurkia sebagai PPK.

Kata Ansar, hasil investigasi pihaknya, Andi Nurkia pada 2024 hanya memegang sertifikasi C. Yang artinya, tidak memenuhi syarat secara administratif.

“Jadi ada kesan penunjukan Andi Nurkia ini dipaksakan oleh Rektor UNM. Padahal Kemendikbud sudah memberi rekomendasi yang kualified,” jelasnya.

Menurutnya, di sinilah terjadi pelanggaran prosedur. Ansar menjelaskan, pelanggaran prosedur ini membuat proses yang ada menjadi cacat.

“Sehingga kami melihat adanya potensi kerugian keuangan negara dari sini. Kita juga mendesak agar APH nanti menyelidiki kemungkinan adanya persekongkolan dari penunjukan Andi Nurkia yang mengarah pada tindakan kolusi dan koruptif,” paparnya.

Surat rekomendasi Kemendikbud diteken oleh Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Triyantoro. Dalam surat tertulis kewajiban pihak UNM untuk menunjuk PPK yang memiliki sertifikat kompetensi.

“Jadi pelanggaran rektor ini jelas. Rektor menetapkan PPK tanpa sertifikat dan tidak mengangkat JF PPBJ yang memenuhi syarat. Di sinilah masalahnya. Karena PPK salah prosedur. Artinya anggaran negara yang keluar juga tidak sah karena prosesnya yang diduga manipulatif,” tandasnya

Dari seluruh ketimpangan ini, kata Ansar menjadi alasan dilakukannya pelaporan ke Polda, KPK dan Kejagung.

“Kita mau seluruh proses yang ada diusut. Dari penunjukan PPK yang timpang. Hingga indikasi kolusi dan gratifikasi. Ini semua kami duga satu mata rantai,” imbuhnya. (*)