Laksus Laporkan Dugaan Gratifikasi Proyek PSEL Makassar ke Polda Sulsel
MAKASSAR, matasulsel.com – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) akan melaporkan dugaan gratifikasi pada proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar ke Polda Sulsel. Laksus saat ini tengah melakukan telaah dokumen.
“Sisa melengkapi beberapa dokumen untuk kita sertakan dalam laporan nanti. Kita harapkan pekan ini kelar,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (27/2/2025).
Menurut Ansar, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel. Ia mengaku telah menyampaikan alur proyek PSEL dari proses awal hingga penandatanganan kontrak September lalu.
“Saya sudah beri detail dari A sampai Z bagaimana alur kasusnya. Jadi mereka (Polda) punya gambaran awal siapa-siapa yang memungkinkan terjerat di kasus ini,” terang Ansar.
Ansar menerangkan, proyek ini bermasalah sejak awal. Dari proses tender. Lalu ada dugaan gratifikasi pada tahap pra-penandatanganan kontrak.
Saat ditanya siapa yang terlibat dalam gratifikasi, Ansar enggan merinci.
“Kita memberi gambaran kasusnya, soal nanti siapa (terlibat) itu domain penyidik. Yang jelas kita laporkan. Kita kawal,” tandas dia.
Kata Ansar, lahan di kawasan Perumahan Gran Eterno yang ditunjuk sebagai lokasi proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea dipaksakan. Di situ potensi gratifikasi muncul.
Penunjukan Gran Eterno menurut dia tidak layak dari perspektif lingkungan. Kedua, Gran Eterno juga cacat secara administratif.
“Sudah diuji lewat studi lingkungan bahwa itu tidak layak. Dokumennya juga bermasalah. Masa tetap dipaksakan. Artinya patut diduga ada yang bermain,” papar Ansar.
Karenanya, Polda harus menelusuri isi kesepakatan pihak-pihak yang terlibat.
“Saya kira yang perlu ditelusuri APH siapa yang berperan menunjuk Eterno sebagai lokasi proyek. Lalu itu ditelusuri isi kesepakatan-kesepakatan yang ada. Karena di situlah terjadi transaksi yang berpotensi gratifikasi,” ucap Ansar.
Ansar mengemukakan tidak sulit menemukan siapa yang menerima gratifikasi. Alurnya sangat jelas. Pihak-pihak yang bersepakat pun tertera dalam klausul kontrak.
“Kan dalam kesepakatan sangat terang siapa yang terlibat. Ada pemkot, ada calon investor. Ada juga pemilik lahan dan pihak BNI. Pihak-pihak yang terlibat itulah yang harus diusut. Sejauh mana keterlibatan mereka. Dan dari alur itu kita bisa tahu siapa yang memaksakan Gran Eterno jadi lokasi PSEL. Lalu kenapa Eterno dipaksakan,” terang dia.
Dari sini kata Ansar, benang merah adanya dugaan gratifikasi bisa dibuka.
Ansar menjelaskan, dari awal pihaknya sudah mendesak wali kota Makassar agar kontrak PSEL dibatalkan. Kata dia, jika proses ini tetap dipaksakan, bisa berimplikasi hukum.
“Dan itu pasti akan berimplikasi hukum. Bukan saja investor, Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.
Groundbreaking Akhir 2024 Batal
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto menandatangani perjanjian kerja sama proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 24 September 2024 di Jakarta. Proyek PSEL ditargetkan groundbreaking akhir tahun, namun rupanya target itu meleset. Groundbreaking batal.
Penandatangan dilakukan oleh Wali Kota Danny bersama CTO of Sus Shanghai Jiao Xuejen, serta Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Yee Wai Kuen. Penandatanganan kerja sama disaksikan Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridha Yasser, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. (*)