MAKASSAR, MATASULSEL – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta Polda Sulsel mengusut dugaan pelanggaran eksplorasi tambang tembaga di Desa Samaenre Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone. Laksus menyebut, pihaknya menemukan adanya over eksplorasi yang berpotensi merusak lingkungan.

“Semua ini terkait perizinan, karena eksplorasi yang PT Artesis lakukan ada dugaan terjadi over. Sehingga berdampak pada potensi kerusakan alam,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Senin (21/7/2025).

Ansar meminta Polda Sulsel melalukan telaah terhadap perizinan yang terbit pada areal pertambangan PT Artesis. Sebab menurut dia, ada ketidaksesuaian izin dan eksplorasi di lapangan.

“Di sana ada lebih dari 7.000 hektar lahan yang masuk dalam kawasan pertambangan. Wilayah itu merupakan areal vital yang memiliki koneksi terhadap keberlangsung lingkungan,” jelasnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Ansar, akan ada kerusakan menyeluruh pada ekosistem alam.

“Keseimbangan alam akan rusak. Dan dampaknya tentu pada masyarakat sekitar. Di masa depan akan terjadi kerusakan permanen yang bakal sulit untuk direstrukturisasi,” terang Ansar.