Ia mengemukakan, PN Makassar tidak menyalahkan publik jika spekulasi ini berkembang. Sebab potensi itu memang ada.

“Ya bisa saja kan. Kan analisisnya sederhana. Mira Hayati punya banyak uang. Lalu dia memanfaatkan keadaannya yang baru melahirkan untuk meminta pengalihan. Atas pertimbangan ini kemudian statusnya dialihkan. Jadi memang kami menduga faktor uang memengaruhi itu,” imbuh Ansar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengabulkan pengalihan penahanan yang diajukan Mira Hayati. Mira Hayati resmi meninggalkan Rutan Kelas I Makassar sejak 27 Maret 2025.

PN Makassar memastikan Mira Hayati tetap dalam pengawasan meski terdakwa berstatus tahanan rumah.

“Mira Hayati itu statusnya pengalihan ke penahanan rumah, bukan penahanan kota. Beda (tahanan) kota dengan rumah, kalau kota kan dia bisa dalam Kota Makassar,” kata Humas PN Makassar Sibali, Selasa (8/4/2025).

Sibali menegaskan status tahanan rumah membatasi pergerakan Mira Hayati hanya di lingkup kediamannya. Mira Hayati dilarang beraktivitas di luar rumah.

“Yang namanya tahanan rumah tidak bisa keluar rumah, pergi di mal, jalan-jalan. Namanya tahanan rumah harus di dalam rumah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan ada potensi status tahanan rumah untuk Mira Hayati dicabut kalau melanggar. Sibali kembali mengingatkan aktivitas terdakwa dalam pantauan.

“Dia tidak bisa pergi di mal, pergi di kafe, tidak bisa. Kalau dia didapat (keluar dari rumah) kan ada yang lihat, bisa dilapor kalau dia melanggar,” ucap Sibali.

Warga juga bisa ikut mengawasi aktivitas tersangka. Jika terdakwa kedapatan beraktivitas di luar dari rumahnya, masyarakat bisa langsung melapor agar Mira Hayati segera diproses.

“Kalau dia didapat berjalan-jalan, ada yang laporkan, ada buktinya, pasti ditarik kembali, pengalihan penahanannya dibatalkan, kembali masuk ke ruang tahanan,” jelasnya.

Mira Hayati pun akan tetap mengikuti persidangan kasus peredaran skincare bermerkuri. Terdakwa akan dijemput oleh jaksa setiap kali Mira Hayati akan menjalani sidang di PN Makassar.