MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) resmi melaporkan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian obat di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kamis (7/9/2023). Laksus mendorong Ditreskrimsus memberi prioritas pada penanganan kasus ini.

“Ada beberapa pertimbangan kami melaporkan kasus ini. Pertama, nilai anggarannya cukup besar. Yakni Rp10 miliar. Kedua, modus yang mereka gunakan kami duga sudah berlangsung lama,” tandas Direktur Laksus Muhammad Ansar, Kamis (7/9/2023).

Ansar mengurai, realisasi anggaran belanja barang RSUD Syekh Yusuf Gowa Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp10,6 miliar. Ini untuk pengadaan obat dan BMPH dengan menggunakan 2 (dua) metode pengadaan, yakni e-katalog dan non e-katalog.

“Di mana dari hasil temuan kami untuk pengadaan e-katalog anggaran yang telah digunakan sebesar Rp6 miliar. Sementara untuk metode pengadaan non e-katalog sebesar Rp3 miliar,” bebernya.

Ansar menyebutkan, adanya dua metode pengadaan, dengan e-katalog dan non e-katalog menimbulkan masalah. Sebab ini bertentangan dengan juklak-juknis pengadaan obat dan BMPH.

Menurutnya, diketahui seluruh item pengadaan wajib menggunakan e-katalog.

“Sehingga kami menduga apa yang dilakukan oleh pihak PPK merupakan akal-akalan untuk mencari selisih harga keuntungan pada pengadaan non e-katalog. Bahwa permasalahan tersebut diatas sangat bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Keputusan Kepala LKPP No. 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” tandasnya.

Ansar menjelaskan, apa yang dilakukan oleh PPK RSUD Syeh Yusuf Gowa merupakan salah satu tindakan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menurut dia, dapat dibuktikan dari perubahan metode pengadaan e-katalog ke metode non e-katalog atau dengan kata lain menggunakan 2 metode pengadaan dalam satu item pekerjaan yang pada dasarnya wajib mengikuti juklak juknis pengadaan.

“Jika petunjuknya pengadaan dilakukan dengan metode e-katalog maka wajib melaksanakan pengadaan barang secara keseluruhan dengan metode e-katalog. Kecuali jika pihak PPK melakukan justifikasi atas beberapa barang yang tidak bisa diadakan melalui e-katalog,” sebutnya.