Menurutnya, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para owner-owner kosmetik ini jelas karena menggunakan uang dari hasil usahanya tanpa melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn sehingga merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Karena merugikan pihak perusahaan kosmetik yang telah terdaftar dan diakui di pasaran internasional.

“Perbuatan owner-owner ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi. Bahwa owner-owner kosmetik ini dalam melaksanakan pencucian uang menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang), sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, hal ini sangat jelas adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur secara limitatif dalam Pasal 2 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” papar Mulyadi.

Dukungan Komisi III

Komisi III DPR RI merespons aduan terkait dugaan kejahatan pajak sejumlah owner kosmetik di Sulawesi Selatan. Komisi III mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra agar tidak main-main dalam perkara ini.

“Kita menerima banyak laporan dari daerah soal kejahatan-kejahatan pajak. Salah satunya itu (pajak kosmetik). Ini harus disikapi. Terutama Ditjen Pajak agar merespons benar aduan aduan itu. Ini bisa jadi bola panas kalau tidak,” terang Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria mengakui, DJP jadi sorotan publik saat ini. Komisi III kata Arteria, meneeima banyak aduan terkait mafia pajak.

“Aduan itu harusnya jadi koreksi bagi semua. Terutama di internal DJP. Itu fakta bahwa ada orang dari internal DJP yang bermain kotor dengan pajak. Ya ini harus dibongkar lebih dalam. Jangan sampai praktik serupa memang benar adanya. Ini tugas aparat penegak hukum. Terutama juga itu di daerah banyak sekali aduan,” tandasnya.

Jangan sampai kata Arteria, karena tak disikapi, akhirnya menjadi boomerang bagi negara.

Salah satu laporan yang masuk adalah terkait kejahatan pajak brand kosmetik di Sulsel. Menurutnya, ada laporan soal DJP yang tidak bersikap proaktif dalam memburu pundi-pundi pajak ini.

Selain itu, diterima laporan bahwa ada manipulasi laporan pajak dari para owner. Diduga koneksi melibatkan oknum dari internal DJP.

“Jadi ini laporan yang masuk. Sifatnya aduan. Tapi harus diatensi. Jangan dianggap main-main. Pajak kan menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia. Kalau kita biarkan terus permainan ini, negara bisa kolaps,” tandasnya.

Karena itu sekecil apapun laporan soal kejahatan pajak harus ditindak. Arteria tak mau berbicara spesifik soal owner kosmetik saja. Tetapi semua potensi pajak yang memungkinkan terjadinya koneksi kotor antara wajib pajak dengan oknum di internal Ditjen Pajak.

“Bukan besarnya sebenarnya. Kita mau praktik kotor itu hilang. Kemarin kasus Rafael Alun kan muncul. Terbukti memang ada oknum dari dalam (DJP). Sekali lagi ini oknum,” tandasnya. (**)