Unit kerja yang wajib membangun zona integritas pada kawasan pelabuhan adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian.

“Pembangunan zona integritas adalah sebuah upaya berkelanjutan dan setiap tahapannya akan mampu membuat birokrasi menjadi lebih baik. Selanjutnya zona integritas itu sendiri merupakan sebuah komitmen untuk mewujudkan wilayah birokrasi yang bersih dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani,” kata dia.

Namun dia berpesan bahwa predikat WBK maupun WBBM bukanlah tujuan akhir dari sebuah pembangunan zona integritas itu sendiri karena masih terus diperlukan upaya-upaya berkelanjutan serta monitoring dan evaluasi agar kondisi yang diinginkan dapat terwujud dan kita bersama dapat menuju tahapan selanjutnya dari roadmap reformasi birokrasi.

“Integritas harus selalu dijaga karena setiap saat akan mengalami ujian-ujian. Mari kita saling mengingatkan dan menjaga agar terwujud Island of Integrity di Kawasan Pelabuhan Makassar,” pesan Arif.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Makassar, Hernadi Tri Cahyanto menuturkan bahwa dalam membangun Ekosistem Kawasan Pelabuhan Utama Makassar.

Pihaknya selalu berkolaborasi dengan CIQ (Custom, Imigration, and Quarantine) serta KPP Bea Cukai TMPB, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar, Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, Regional Head 4 Pelindo, General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Makassar, dan Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator.

“Berkenaan dengan zona integritas di kawasan Pelabuhan Makassar ini, terdapat tujuh instansi. Beberapa di antaranya sudah memiliki predikat WBK Nasional bahkan ada yang sudah menyandang predikat WBBM. Adapun yang belum adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar, namun telah memiliki WBK Internal dan Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar yang akan digabung bersama Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pelabuhan Makassar yang juga dikenal sebagai Pelabuhan Soekarno–Hatta, adalah pelabuhan laut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelabuhan terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan menjadi hub ini memiliki lalu lintas penumpang tertinggi dan lalu lintas kargo terbesar di Sulawesi dan wilayah Indonesia Timur.

Pelabuhan Soekarno–Hatta Makassar dikategorikan sebagai pelabuhan kelas utama oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam rangka menjadikan Pelabuhan Makassar sebagai zona integritas, Pelindo Regional 4 Makassar telah melakukan berbagai upaya di antaranya dengan digitalisasi.

General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Makassar, Iwan Sjarifuddin mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan layanan jasa kepelabuhanan melalui penggunaan sistem informasi pada layanan operasional perusahaan untuk menghilangkan adanya pungutan liar (pungli) di pelabuhan.

Salah satu upaya yang dilakukan BUMN yang bergerak dibidang jasa kepelabuhanan ini adalah dengan memasukkan informasi kegiatan pelayanan ke dalam bisnis digitalisasi.

“Salah satunya yaitu melalui penerapan penggunaan karcis elektronik atau Elektronik Pass (E-Pass) gate system bagi kendaraan atau orang yang masuk di kawasan Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Paotere yang merupakan unit kerja Pelindo Regional 4 Makassar,” ujarnya.

Salah satu alasan penerapan e-pass di kawasan pelabuhan menurut Iwan adalah untuk menghindari pungutan liar.

“Kita ingin menghindari pungli dan menjadikan kawasan pelabuhan sebagai zona integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi,” tukasnya.**