” Sesuai aturan, itu tidak dibolehkan. Sebab, untuk pemasangan alat peraga calon diatur sesuai dengan ketentuan KPU. Makanya, kami turun langsung mencabut. Jumlahnya mungkin mencapai ratusan. Di Kecamatan Wara saja, sudah ada puluhan yang kita amankan banner Nurdin Abdullah. Mungkin di seluruh Palopo jumlahnya ratusan,” tegasnya saat dikonfirmasi via ponselnya.

Wandi mengatakan, banner yang terpasang itu tidak sesuai dengan yang dibagikan oleh KPU. Apalagi, ada nomor kandidat yang tertera.

Selain itu titik yang menjadi tempat pemasangan banner itu, bukan yang ditentukan oleh KPU. ” Karena melanggar tentu harus kita tertibkan. Semua dibersihkan. Ini juga merupakan instruksi dari Panwaslu Kota Palopo,” ujarnya.

Saat ditanya siapa penyebar banner tersebut dia mengaku tak tahu. ” Kami juga tidak tahu siapa tim nomor 3 di Palopo. Untuk sementara banner kita amankan di kantor. Kita berharap seluruh kandidat baik di pilkada maupun pilwalkot agar menaati aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” katanya. (**)