Langgar Aturan, Panwaslu Bongkar APK Caleg
Luwu Utara, Matasulsel – Panwaslu Kecamatan Sabbang dikawal aparat Kepolisian membongkar sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) di Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Pemasangan APK di ruang publik yang tidak pada tempatnya dinilai melanggar aturan.
Panwaslu yang dikawal polisi menertibkan APK di beberapa ruas jalan, Sabtu,29/12/2018. Sasaran utama ialah poster atau baliho yang dipasang di pohon pinggir jalan.
APK tersebut dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018. “Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara. Terutama di pohon dan jalan protokol,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, Mukhlis.
Pemasangan APK di batang pohon banyak yang ditempel dengan cara dipaku sehingga dapat merusak pohon. Hal itu dinilai melanggar peraturan Kabupaten Luwu Utara mengenai Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan(K3) .